Kesimpulan
SKPK adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. SKPK berisi informasi mengenai alasan pemutusan hubungan kerja dan hak-hak yang dimiliki oleh karyawan yang bersangkutan. Karyawan dapat meminta SKPK kepada perusahaan tempatnya bekerja dan menggunakan SKPK sebagai bukti pemutusan hubungan kerja untuk keperluan administrasi dan mencari pekerjaan baru.