Pendahuluan
Surat keterangan kehilangan buku nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menggantikan buku nikah yang hilang atau rusak. Dokumen ini penting untuk kebutuhan administrasi seperti perpanjangan paspor, perubahan status perkawinan, dan lain-lain.
Syarat Mengajukan Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah

Untuk mengajukan surat keterangan kehilangan buku nikah, Anda harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, Anda harus melaporkan kehilangan buku nikah ke kantor kepolisian setempat dan mendapatkan surat laporan kehilangan. Kedua, Anda harus membawa fotokopi KTP dan buku nikah yang masih ada (jika ada) ke KUA setempat. Ketiga, Anda harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh KUA.
Proses Mengajukan Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah

Setelah memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengajukan surat keterangan kehilangan buku nikah ke KUA. Prosesnya cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Anda hanya perlu mengisi formulir permohonan, melampirkan dokumen yang diperlukan, dan membayar biaya administrasi. Setelah itu, KUA akan menerbitkan surat keterangan kehilangan buku nikah dalam waktu satu hingga dua minggu.
Keuntungan Memiliki Surat Keterangan Kehilangan Buku Nikah

Surat keterangan kehilangan buku nikah sangat penting untuk keperluan administrasi. Dengan memiliki dokumen ini, Anda dapat dengan mudah melakukan perpanjangan paspor, perubahan status perkawinan, dan lain-lain. Selain itu, surat keterangan kehilangan buku nikah juga dapat menjadi bukti bahwa Anda telah melaporkan kehilangan buku nikah ke kantor kepolisian setempat.
Kesimpulan

Surat keterangan kehilangan buku nikah adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pasangan yang telah menikah. Dokumen ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti perpanjangan paspor, perubahan status perkawinan, dan lain-lain. Proses pengajuan surat keterangan kehilangan buku nikah cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama. Pastikan Anda telah memenuhi syarat yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan surat keterangan kehilangan buku nikah.